Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan JRA Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan; 3. Pelaksanaan JRA Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan; 4. Penentuan Retensi Arsip; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat