Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020

Jadwal Retensi Arsip Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan JRA Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan; 3. Pelaksanaan JRA Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan; 4. Penentuan Retensi Arsip; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 8 Seri G
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan