ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu ditetapkan Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 19 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 58 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Mekanisme Pencairan, Penggunaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
|