Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan bantuan sosial program pemberdayaan fakir miskin melalui kelompok usaha bersama kebupaten boalemo tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran penerima bantuan sosial, pelaksanaan pemberian bantuan, pelaksanaan bantuan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, ketentauan lan-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat