Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Jasa Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Penyelenggara Pemerintahan yang Bertugas di Daerah Kepulauan atau Daerah Dengan Aksesibilitas Sulit dan/atau Jauh Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Jasa Berdasarkan tempat bertugas bagi penyelenggara Pemerintahan Yang Bertugas di Daerah Kepulauan Atau Daerah Dengan Aksesibilitas Sulit dan/atau Jauh dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Jasa Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Penyelenggara Pemerintahan yang Bertugas di Daerah Kepulauan atau Daerah Dengan Aksesibilitas Sulit dan/atau Jauh Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan