Mengubah beberapa ketentuan dalam Perwal Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu: 1. Susunan keanggotaan TP2KB terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota. 2. Anggota TP2KB diberikan honorarium, dimana besarannya sebagaiman diatur dalam Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu 3. Untuk memberikan dukungan administrasi, keuangan, prasarana dan sarana kerja TP2KB, dibentuk Sekretariat TP2KB yang berkedudukan di Bapelitbang 4. Kepala Bapelitbang karena jabatannya ex officio sebagai Kepala Sekretariat Tim dan dibantu 10 (sepuluh) orang staf sekretariat yang ditunjuk oleh Kepala Bapelitbang 5. Sekretariat TP2KB diberikan honorarium yang besarannya sebagaiman diatur dalam Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat