Pengaturan pelayanan kesehatan pada Puskesmas BLUD dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan, partisipatif, keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel; Maksud pelayanan kesehatan pada Puskesmas BLUD dibuat untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan jaringannya sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat, pemberi pelayanan (provider) dan pengelola Puskesmas dapat terlindungi dengan baik.3
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat