Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2017

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
BD 2017/No.403
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan