Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Perencanaan Penegelolaan Sampah; III Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; IV Lembaga Pengelola Sampah; V Hak, Kewajiban dan Larangan; VI Perizinan; VII Insentif dan Disinsentif; VIII Kerjasama Pengelolaan Sampah; IX Pembiayaan dan Kompensasi; X Prasarana dan Sarana Persampahan Kawasan; XI Partisipasi Masyarakat; XII Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; XIII Pembinaan dan Pengawasan; XIV Sanksi Administratif; XV Ketentuan Penyidikan; XVI Ketentuan Pidana; XVII Ketentuan Lain-Lain; XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/No.04
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan