Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Tanggung Jawan dan Kewenangan; III Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi; IV Sistem Informasi Jasa Konstruksi; V Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; VI Hak dan Kewajiban; VII Pembinaan dan Pengawasan; VIII Pendanaan; IX Partisipasi Masyarakat; X Sanksi Administratif; XI Ketentuan Peralihan; XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat