PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, pemerintah Daerah Kabupaten Sorong mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2019; dan perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (BOSDA) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018;
- Juknis BOSDA Tahun 2019
Alokasi dana BOSDA untuk setiap Sekolah/Madrasah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 20
|