Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga Dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Kepada Kelompok Usaha Keluarga Kurang Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga Dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Kepada Kelompok Usaha Keluarga Kurang Mampu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga Dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Kepada Kelompok Usaha Keluarga Kurang Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
30 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017
Tanggal Berlaku
30 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 414
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan