Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kab. Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh enam) orang Anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) dipotong Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kab. Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan