Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa. Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupkan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana mengikuti ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat