Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2016

KETENTUAN MENGENAI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DARI APBD KABUPATEN YANG BERSIFAT KHUSUS UNTUK PENINGKATAN INFRASTRUKTUR SARANA PRASARANA PERIBADATAN DAN PROGRAM TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD) SERTA BHAKTI SILIWANGI MANUNGGAL SATATA SARIKSA (BSMSS) DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2016 tentang KETENTUAN MENGENAI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DARI APBD KABUPATEN YANG BERSIFAT KHUSUS UNTUK PENINGKATAN INFRASTRUKTUR SARANA PRASARANA PERIBADATAN DAN PROGRAM TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD) SERTA BHAKTI SILIWANGI MANUNGGAL SATATA SARIKSA (BSMSS) DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 April 2016
Tanggal Berlaku
14 April 2016
Sumber
BD 2016/14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan