Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 97 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat