Peraturan ini memuat antara lain mana, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengatur tungkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutam, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; pemungutan tarif; dan insenftif pemungutan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat