Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 32 Tahun 2020

Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat IX Bab, 28 Pasal, dan 1 Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip Penerapan dan Penyelenggaraan Manajemen Risiko; Bab IV Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Bab V Proses Manajemen Risiko; Bab VI Evaluasi dan Pelaporan; Bab VII Koordinasi dan Konsultansi; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Penutup. Maksud disusunnya peraturan ini adalah sebagai acuan bagi pejabat dan/atau pegawai pada Pemerintah Daerah untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen risiko, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko dalam lingkup Pengadaan Barang dan Jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 32
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan