Peraturan ini memuat IX Bab, 28 Pasal, dan 1 Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip Penerapan dan Penyelenggaraan Manajemen Risiko; Bab IV Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Bab V Proses Manajemen Risiko; Bab VI Evaluasi dan Pelaporan; Bab VII Koordinasi dan Konsultansi; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Penutup. Maksud disusunnya peraturan ini adalah sebagai acuan bagi pejabat dan/atau pegawai pada Pemerintah Daerah untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen risiko, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko dalam lingkup Pengadaan Barang dan Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat