Materi Pokok peraturan ini adalah : Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Perubahan RKPD Kabupaten Tahun 2020 sebagaimana dimaksud ayat 1 disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Lahat sekaligus dijadikan tolak ukur terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat