Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : satu data lahat adalah kebijakan tata kelola data pemerintah kabupaten lahat yang menghasilkan data yang akurat ,mutahir ,terpadu,dan dapat di pertangungjawabkan serta mudah diakses dan dibagikan antar intansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data metadata interoperabilitas data dan menggunakan kode referrensi dan data induk Penyelengaraan satu data lahat di laksanakan oleh : Pembina Data ,Wali data,Wali data pendukung dan Prosedur Data
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat