Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2020

Satu Data Lahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : satu data lahat adalah kebijakan tata kelola data pemerintah kabupaten lahat yang menghasilkan data yang akurat ,mutahir ,terpadu,dan dapat di pertangungjawabkan serta mudah diakses dan dibagikan antar intansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data metadata interoperabilitas data dan menggunakan kode referrensi dan data induk Penyelengaraan satu data lahat di laksanakan oleh : Pembina Data ,Wali data,Wali data pendukung dan Prosedur Data

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Satu Data Lahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
03 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2020
Tanggal Berlaku
03 Juli 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 17
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan