Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Pemberian Tunjangan Hari Raya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikanbagi PNSD pemerintahan kabupaten Lahat paling sedikit meliputi : Gaji Pokok ,Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.Pembayaran Tunjangan Hari Raya ,Pengendalian Internal,Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat