Peraturan ini memuat VI Bab dan 35 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tatat Cara PPDB; Bab III Pendataan Ulang; Bab IV Perpindahan Peserta Didik; Bab V Pelaporan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Penutup. PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat