Peraturan ini memuat VIII Bab, 15 Pasal dan I Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan, Sssunan Organisasi, Jabatan, Tugas dan Fungsi; Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional; Bab V Tata Kerja; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Wilayah Kerja; Bab VIII Ketentuan Penutup. UPTD Laboratorium Lingkungan merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala DInas dalam menyusun program, pembinaan dan pelaksanaan teknis operasional kegiatan Laboratorium Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat