Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 17 Tahun 2020

Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permikiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat VIII Bab, 15 Pasal dan I Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan, Sssunan Organisasi, Jabatan, Tugas dan Fungsi; Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional; Bab V Tata Kerja; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Wilayah Kerja; Bab VIII Ketentuan Penutup. UPTD Laboratorium Lingkungan merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala DInas dalam menyusun program, pembinaan dan pelaksanaan teknis operasional kegiatan Laboratorium Lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permikiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 17
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan