Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2020

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdiri dari 13 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi, Protokol Kesehatan, Pengendalian dan Pengamanan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Pelaporan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2020 tentang PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BD 2020/40
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan