Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2020

Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan: a. menciptakan keamanan informasi di Kabupaten sesuai dengan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dijelaskan pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara; b. menciptakan harmonisasi dalam bidang Persandian di Pemerintah Kabupaten; c. membantu PD dalam melaksanakan tata cara penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten d. meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi; dan e. meningkatkan kinerja PD yang menangani Urusan Pemerintahan Bidang Persandian untuk pengamanan informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/26
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan