Peraturan Bupati ini bertujuan: a. menciptakan keamanan informasi di Kabupaten sesuai dengan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dijelaskan pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara; b. menciptakan harmonisasi dalam bidang Persandian di Pemerintah Kabupaten; c. membantu PD dalam melaksanakan tata cara penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten d. meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi; dan e. meningkatkan kinerja PD yang menangani Urusan Pemerintahan Bidang Persandian untuk pengamanan informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat