Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada : a. PNS; b. Calon PNS; c. PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah yang gajinya dibebankan pada instansi induknya; d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; dan e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat