Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 13 Tahun 2020

Standar Biaya Honorarium Dokter Referal Spesialis pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat IV Bab, 5 Pasal, dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Satuan Biaya; Bab III Ketentuan Lain-Lain; Bab IV Ketentuan Penutup. Standar Biaya Honorarium Dkter Spesialis pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020 adalah standar satuan biaya honorarium yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran kegiatan dalam penyusunan Rencana kerja dan Anggaran 2020 dan Pelaksanaan serta pertanggungjawaban Dana BLUD tahun anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Honorarium Dokter Referal Spesialis pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan