Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Delegasi atau Mandat Kewenangan untuk menandatangani Keputusan dan/atau Suratsurat lainnya di Bidang Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, pelimpahan delegasi atau mandat dan hak dan kewajiban pejabat penerima delegasi atau mandat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat