Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 68 Tahun 2019

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kelembagaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Jaringan dan Komputer, Sistem Informasi, Pengaturan Data dan Informasi, Keamanan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2019
Sumber
BD. 2019/No.68
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan