Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kelembagaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Jaringan dan Komputer, Sistem Informasi, Pengaturan Data dan Informasi, Keamanan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat