Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat XVII Bab dan 39 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip Pemberian TPP; Bab IV Kriteria Pemberian TPP; Bab V Pemberian TPP; Bab VI Penetapan Besaran TPP; Bab VII Instrumen Penghitungan TPP; Bab VIII Hari, Jam Kerja dan Pengelola Data; Bab IX Penginputan Bahan TPP; Bab X Monitoring dan Evaluasi; Bab XI Sanksi; Bab XII Perhitungan TPP; Bab XIV Tata Cara Pembayaran; Bab XV Ketentuan Lain-Lain; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup. PNS dilingkungan Pemerintah Daerah selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan TPP setiap bulan. maksud pemberian TPP adalah untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai dalam melakukan pekerjaan. tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai; meningkatkan motivasi kerja; meningkatkan kesejahteraan [egawai; meningkatkan kulaitas pelayanan; dan meningkatkan kinerja pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan