Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, konfirmasi status wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat