Peraturan ini memuat 6 Pasal dan I Lampiran. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19. Standar biaya digunakan untuk pengujian tingkat kewajaran usulan belanja daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19. Standar biaya merupakan batas tertinggi sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan bidang perpajakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat