Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang memuat laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018 terdiri atas pendapatan sebesar Rp617.065.184.869,55, belanja sebesar Rp17.825.307.423,72 dan pembiayaan sebesar Rp94.692.574.375,99.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat