Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD.2018/NO.97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
ketentuan mengenai tata cara penyusunan, pengajuan,
penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan
Anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Badan
Layanan Umum; dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum dan
menyempurnakan ketentuan mengenai Rencana Bisnis
dan Anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan
Layanan Umum, dipandang perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran
serta pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum; sehingga perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum.
- Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintab Nomor 23 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana
Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Rencana Bisnis Anggaran; DIPA BLUD; Revisi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 19 halaman
|