Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarrnasin Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu Ketentuan Lampiran II, SKPD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, dengan kegiatan Operasional Sekolah Dasar (BOS APBN); dan Operasional Sekolah Menengah Pertama (POS APBN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat