Penilaian kelas jabatan untuk Jabatan Struktural terdiri dari a. Faktor 1 : Lingkup dan Dampak b. Faktor 2 : Pengaturan Organisasi c. Faktor 3 : Wewenang Penyeliaan dan Manajerial d. Faktor 4.a : Sifat Hubungan e. Faktor 4. b : Tujuan Hubungan I, Faktor 5 : Kesuliian Pengarahan Pekcrjaan , dan g. Faktor 6 : Kondisi Lain. Penilaian kelas jabatan untuk Jabaran Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Lainnya terdiri dari a. Faktor 1 : Pengetahuan b. Faktor 2 : Pengawasan c. Faktor 3 : Pedoman d. Faktor 4 : Kompleksi.tas e. Faktor 5 : Ruang Lingkup dan Pengaruh f. Faktor 6 : Hubungan Personal' g. Faktor 7 : Tujuan Hubungan h. Faktor 8 : T'untutan Fisik, dan i. Faktor 9 : Lingkungan Kerja. Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagaimana tercanturn dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Untuk usulan perubahan kelas jabatan dapat diajukan secara tertulis beserta dokurnen pendukung seperti analisis jabatan, analisis beban kerja dan perubahan peta jabatan SKPO kepada tim evaluasi jabatan. Apabila terdapat nomenklatur jabatan yang tidak tercantum dalam hasil evaluasi jabatan ini, maka kelas jabatan yang digunakan sama dengan kelas jabatan yang dianggap setara pada Peraturan Walikota ini. Penetapan harga satuan atau pagu tunjangan jabatan pada harga jabatan ditetapkan dengan Peraturan/ Surat Keputusan Walikota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat