Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Strategi Pengembangan Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pengembangan Pemasaran Pariwisata; Pengembangan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat