Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pembinaan dan Penyelenggara; Sistem Pelayanan Terpadu; Hak, Kewajiban dan Larangan; Hubungan antar Penyelenggara dan Kerja Sama Penyelenggara Dengan Pihak Lain; Penyelesaian Pengaduan; Peran Serta Masyarakat; Evaluasi dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat