Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi pagu indikatif kecamatan termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana apik dan pengalokasian, rumusan penetapan dan penentuan besarnya apik, mekanisme perencanaan penggunaan apik, pengawasan apik, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat