Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 12 a Tahun 2020

Jasa Layanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis serta Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KARAKTERISTIK PENERIMA JASA LAYANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA MEDIS, PARAMEDIS, TENAGA LAINNYA DAN SANTUNAN KEMATIAN BAB IV PENETAPAN BESARAN JASA LAYANAN BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 12 a Tahun 2020 tentang Jasa Layanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis serta Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
12 a
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan