RENCANA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41, LL KAB.KUBURAYA: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 (tahun kelima), disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Tingkat Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Forum Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
- UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.8 Tahun 2008, Per Presididen No.2 Tahun 2014, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.16 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Sistematika; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- 6 HALAMAN
|