Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf b dan huruf c yakni huruf b1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat