PEDOMAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2018/NO.57, LL KAB.KUBURAYA: 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu peningkatan penanganan/tindak lanjut laporan/pengaduan masyarakat yang dilaksanakan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Kubu Raya; bahwa dalam menerima dan memproses pengaduan masyarakat perlu disusun standar pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Di lingkungan Inspektorat Daerah.
- UU No.35 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2017, Permen Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.24 Tahun 2014, , Permen Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.3 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan; Pelaksana Penanganan Pengaduan; Pelaporan Pengaduan; Penelitian Laporan Pengaduan dan Pemeriksaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
|