KEPEGAWAIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2018/NO.82, LL KAB.KUBURAYA: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya; bahwa Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Kabupaten Kubu Raya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturab Bupati Kubu Raya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Kabupaten Kubu Raya.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.48 Tahun 2005, Perbup Kubu Raya No.34 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tepat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 2 HALAMAN
|