ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 272 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah _ (RPJMD) yang memuat tujuan, sasaran, program, ' dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 342 Ayat ( 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RPJMD menjadi pedoman Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah; c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, maka perlu dilakukan Penetapan Rencana Strategis Kelurahan Lamangga Kecamatan Murhum Kota Baubau Tahun 2018-2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pernerintah Nornor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah Kepada Pernerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inforrnasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 19, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4693); 12. Peraturan Pernerintah Nornor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 83, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 13. Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pernbangunan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 21, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4817); 14. Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 114 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5887); 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 3); 17. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pernbangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312; 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nornor 5 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lernbaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nornor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2018-2023;
- PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KELURAHAN SE-KOTA BAUBAU TAHUN 2019-2023
|