DESA-RETRIBUSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2018/NO.77, LL KAB.KUBURAYA: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui dana yang diserahkan pleh Pemerintah Daerah kepada Desa yang terdiri dari Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, peerlu diatur mengenai tata cara pengalokasian, penetapan dan penyaluran agar terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup Kubu Raya No.74 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum, Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa; Bagi Hasil Pajak dan Retrinusi Daerah; Mekanisme Penyaluran,; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman
|