DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2018/NO.75, LL KAB.KUBURAYA: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati Menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, pp No.47 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2014, Permen Keuangan No.50/PMK.07/2017, diubah Permen Keuangan No.121/PMK.07/2018, Permen Keu No.199/PMK.07/2017, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup Kubu Raya No.74 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 12 HALAMAN
|