Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 37 Tahun 2019

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI BAB IIl TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB IV PEMBAYARAN PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2019
Tanggal Berlaku
10 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan