Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah. Renstra menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah tahun 2020, tahun 2021, dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Perubahan tahun 2019, dan tahun 2020. Penjabaran Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Pendahuluan; BAB II Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; BAB III Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah; BAB IV Tujuan dan Sasaran; BAB V Strategi dan Arah Kebijakan; BAB VI Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan; BAB VII Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; BAB VIII Penutup; sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat