Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Taw Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin, yaitu terkait Susunan Organisasi Perusahaan Daerah, yang terdiri dari Direktur; Bidang Umum terdiri dari Seksi Umum dan Keuangan dan Seksi Hubungan Pelanggan; Bidang Teknik terdiri dari Seksi Perencanaan dan Evaluasi, dan Seksi Jaringan dan Pengolahan; serta Satuan Pengawas Intern (SPl). Bidang Umum dan Bidang Teknik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Bagian organisasi Perusahaan Daerah tercantun dalam lampiran. Serta penambahan Pasal 9A yang menyatakan bahwa Satuan pengawas intern mempunyai tugas : membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan Daerah, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perusahaan Daerah, dan memberikan saran perbaikan, mernberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern kepada Direktur dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.54
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin

  2. Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Taw Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Lirnbah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan