Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Taw Kerja Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin, yaitu terkait Susunan Organisasi Perusahaan Daerah, yang terdiri dari Direktur; Bidang Umum terdiri dari Seksi Umum dan Keuangan dan Seksi Hubungan Pelanggan; Bidang Teknik terdiri dari Seksi Perencanaan dan Evaluasi, dan Seksi Jaringan dan Pengolahan; serta Satuan Pengawas Intern (SPl). Bidang Umum dan Bidang Teknik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Bagian organisasi Perusahaan Daerah tercantun dalam lampiran. Serta penambahan Pasal 9A yang menyatakan bahwa Satuan pengawas intern mempunyai tugas : membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan Daerah, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perusahaan Daerah, dan memberikan saran perbaikan, mernberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern kepada Direktur dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat