Perjalanan Dinas yang pembiayaannya bersumber dari dana BOS digunakan untukbiaya perjalanan dalam rangka pengelolaan kegiatan sekolah. Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan Bantuan Transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah. Biaya Transposrtasi dibayarkan secara Lumpsum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat