Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 20 Tahun 2020

Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas yang pembiayaannya bersumber dari dana BOS digunakan untukbiaya perjalanan dalam rangka pengelolaan kegiatan sekolah. Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan Bantuan Transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah. Biaya Transposrtasi dibayarkan secara Lumpsum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 20 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan